Ada Sekitar 19 Narapidana Kasus Narkoba Dipindahkan Ke Lapas Nusakambangan

Jakarta - Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Optimum Safety and security di Nusakambangan. Tepatnya pada Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar pada Rabu (4/8), kemarin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum PORK Lampung, Farid Junaedi menyampaikan pemindahan tersebut merupakan salah satu momitmen perang melawan narkoba melalui pemindahan tahanan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.

"Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Optimum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," kata Farid dalam keteranganya, Kamis (5/8).

Menurutnya, dalam proses pemindahan 19 narapidana bandar narkoba tersebut berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut.

"Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.

Adapun 19 narapidana yang dipindahkan yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala. Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.

Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga telah menegaskan komitmen Pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.

"Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana," ucapnya.

Dengan pemindahan kali ini, complete sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Optimum Security Nusakambangan terhitung sejak 2020 lalu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Witan Sulaeman Akan Bergabung di Liga Slowakia FK Senica Bersama Dengan Egy Maulana

Mengetahui Jumlah Wasit Dalam Permainan Tenis Meja, Berikut Selengkapnya

Gaji Egy Maulana Vikri Masih Belum di Penuhi Selama 3 Bulan Oleh Pihak Klub FK Senica